Kode Etik Senioritas
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Kode Etik Senioritas
Pendahuluan
Untuk
menjaga etika unggah-unguh sendiko dawuh junior terhadap senior serta
keberlangsungan rezim maka sebuah bangsa ini memerlukan landasan moril sebagai
pedoman operasional dalam menjamin kemerdekaan senior. Atas dasar itu, Dewan Senior
GoBlog menetapkan dan menaati Kode Etik Senioritas sebagai berikut:
BAB I
DEFINISI UMUM
Pasal
1
a)
Senior adalah semacam makhluk hidup kategori
omnivora pemakan apapun yang apabila
disentuh sesuatunya maka berakibat sesuatu yang lain.
b)
Junior adalah semacam semi makhluk
hidup kategori pemamah biak.
BAB II
SIFAT
Pasal
2
Senior
selalu benar.
Pasal
3
Bila
senior melakukan kesalahan, maka dikembalikan ke pasal 2.
Pasal
4
Ketidakpatuhan
terhadap senior adalah penghianatan terhadap organisasi, nusa dan bangsa.
BAB III
HAK SENIOR
Pasal
5
Senior
berhak sok tahu dalam segala hal rumpun pengetahuan apapun.
Pasal
6
Senior
berhak mengajak kencan junior, sedang junior tidak dapat menolak dengan alasan
apapun.
Pasal
7
Senior
berhak intervensi dan intimidas; Serta memiliki otoritas yang tidak
terbantahan, kehendaknya adalah suatu keharusan untuk dilaksanakan.
BAB
IV
HAK ISTIMEWA
Pasal
8
Senior
tidak memiliki istilah kewajiban.
BAB
V
HAK DAN KEWAJIBAN JUNIOR
Pasal
9
a)
Junior wajib memanggil senior dengan
sapaan opsi berikut “mas, mbak, kakang prabu”, sementara senior berhak
memanggil junior dengan sebutan apapun, baik dengan sebutan nama piaraan, nama
penyakit, hewan non piaraan, tak terkecuali nama-nama yang bermakna kelamin.
b)
Junior tidak memiliki istilah hak,
sebelum diputuskan oleh senior.
Pasal
10
Dalam keadaan tertentu junior diperbolehkan bicara,
namun tetap pada kaidah “usulan junior diterima,
keputusan tetap pada senior”.
BAB VI
SANKSI
Pasal 11
a)
Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai
bagian proses pembina(sa)an yang diberikan kepada junior yang tidak patuh, melanggar
ketentan serta tindakan melawan lainnya.
b)
Sanksi dapat berupa keplak (tampar
ngganteng) serta blacklist jaringan.
c)
Adzab lain melawan senior; Jenazah
sulit dikebumikan.
BAB VII
ATURAN TAMBAAN
Pasal
12
Hal-hal
yang belum diatur dalam kode etik ini dipertegas dalam peraturan selanjutnya.
Serta
aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat ditijau kembali
walupun terdapat kekeliruan di dalamnya.
***
(Konsideran)
Surat Keputusan Nomor 01/SKSG/V/2015
Tentang Pengesahan Kode Etik Senioritas
Menimbang:
-
Bahwa dalam mimpi tadi malam kami mendapatkan
petunjuk samar-samar yang dianggap sebagai wahyu Tuhan untuk segera disampaikan.
-
Bahwa aturan ini (katanya) mendesak
untuk segera disahkan.
Mengingat:
Pokoknya begitu
Memutuskan:
Menetapkan
1) Mengesahkan surat keputusan nomer 01 Tahun 2015 tertanggal 15 – 05 – 2015 tentang
kode etik senioritas sebagaimana pasal-pasal diatas.
2)
Aturan ini berlaku sejak tanggal dtetapkan dan tidak dapat ditijau kembali
walupun terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan
di Tulungagung pada tanggal 15 Mei 2015
Dewan
Senior Go Blog
Ttd
Fikri Mustofa
Fikri Mustofa

Comments
Post a Comment