Kode Etik Senioritas

Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Kode Etik Senioritas

Pendahuluan
Untuk menjaga etika unggah-unguh sendiko dawuh junior terhadap senior serta keberlangsungan rezim maka sebuah bangsa ini memerlukan landasan moril sebagai pedoman operasional dalam menjamin kemerdekaan senior. Atas dasar itu, Dewan Senior GoBlog menetapkan dan menaati Kode Etik Senioritas sebagai berikut:

BAB I
DEFINISI UMUM
Pasal 1
a)   Senior adalah semacam makhluk hidup kategori omnivora pemakan apapun yang apabila disentuh sesuatunya maka berakibat sesuatu yang lain.
b)   Junior adalah semacam semi makhluk hidup kategori pemamah biak.

BAB II
SIFAT
Pasal 2
Senior selalu benar.
Pasal 3
Bila senior melakukan kesalahan, maka dikembalikan ke pasal 2.
Pasal 4
Ketidakpatuhan terhadap senior adalah penghianatan terhadap organisasi, nusa dan bangsa.

BAB III
HAK SENIOR
Pasal 5
Senior berhak sok tahu dalam segala hal rumpun pengetahuan apapun.
Pasal 6
Senior berhak mengajak kencan junior, sedang junior tidak dapat menolak dengan alasan apapun.
Pasal 7
Senior berhak intervensi dan intimidas; Serta memiliki otoritas yang tidak terbantahan, kehendaknya adalah suatu keharusan untuk dilaksanakan.

BAB IV
HAK ISTIMEWA
Pasal 8
Senior tidak memiliki istilah kewajiban.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN JUNIOR
Pasal 9
a)   Junior wajib memanggil senior dengan sapaan opsi berikut “mas, mbak, kakang prabu”, sementara senior berhak memanggil junior dengan sebutan apapun, baik dengan sebutan nama piaraan, nama penyakit, hewan non piaraan, tak terkecuali nama-nama yang bermakna kelamin.
b)   Junior tidak memiliki istilah hak, sebelum diputuskan oleh senior.

Pasal 10
Dalam keadaan tertentu junior diperbolehkan bicara, namun tetap pada kaidah “usulan junior diterima, keputusan tetap pada senior”.

BAB VI
SANKSI
Pasal 11
a)   Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembina(sa)an yang diberikan kepada junior yang tidak patuh, melanggar ketentan serta tindakan melawan lainnya.
b)   Sanksi dapat berupa keplak (tampar ngganteng) serta blacklist jaringan.
c)    Adzab lain melawan senior; Jenazah sulit dikebumikan.

BAB VII
ATURAN TAMBAAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini dipertegas dalam peraturan selanjutnya.
Serta aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat ditijau kembali walupun terdapat kekeliruan di dalamnya.

***

(Konsideran)
Surat Keputusan Nomor 01/SKSG/V/2015
Tentang Pengesahan Kode Etik Senioritas

Menimbang:
-          Bahwa dalam mimpi tadi malam kami mendapatkan petunjuk samar-samar yang dianggap sebagai wahyu Tuhan untuk segera disampaikan.
-          Bahwa aturan ini (katanya) mendesak untuk segera disahkan.

Mengingat:
Pokoknya begitu

Memutuskan:
Menetapkan
 1) Mengesahkan surat keputusan nomer  01 Tahun 2015 tertanggal 15 – 05 – 2015 tentang kode etik senioritas sebagaimana pasal-pasal diatas.
2) Aturan ini berlaku sejak tanggal dtetapkan dan tidak dapat ditijau kembali walupun terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 15 Mei 2015

Dewan Senior Go Blog
Ttd
Fikri Mustofa

Comments

Popular posts from this blog

Aku di Rumah Janda

Rintihan Aktivis Hormonal; Kisah Haru Si Bekos

Menjadi Penulis Tanpa Bayaran