Kode Etik Senioritas
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Senioritas Pendahuluan Untuk menjaga etika unggah-unguh sendiko dawuh junior terhadap senior serta keberlangsungan rezim maka sebuah bangsa ini memerlukan landasan moril sebagai pedoman operasional dalam menjamin kemerdekaan senior. Atas dasar itu, Dewan Senior GoBlog menetapkan dan menaati Kode Etik Senioritas sebagai berikut : BAB I DEFINISI UMUM Pasal 1 a) Senior adalah semacam makhluk hidup kategori omnivora pemakan apapun yang apabila disentuh sesuatunya maka berakibat sesuatu yang lain. b) Junior adalah semacam semi makhluk hidup kategori pemamah biak. BAB II SIFAT Pasal 2 Senior selalu benar. Pasal 3 Bila senior melakukan kesalahan, maka dikembalikan ke pasal 2. Pasal 4 Ketidakpatuhan terhadap senior adalah penghianatan terhadap organisasi, nusa dan bangsa. BAB III HAK SENIOR Pasal 5 Senior berhak sok tahu dalam segala hal rumpun pengetahuan apapun. ...